BAB 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
A. Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut
RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu
Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam
rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan
kesejahteraan social
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B. Wujud dari
Hubungan Internasional :
a. Individual
( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok
(Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara
insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara
( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan
Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan
Internasional :
a. Penjajahan:
bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan
: hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka
atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka
melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara
maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi,
maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola
hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain
atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar
bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit
dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme
adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang
renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis
(negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan
mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya
bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia
bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan
itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan
itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia
aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya
atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara
dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta
dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara
lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta
dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang
berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
E. Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa
di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara
lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar
bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu
hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan
Internasional :
a. Diplomasi :
seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada
3 yaitu :
a. Sebagai lambang,
prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil
yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai
perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda
: usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn
masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c. Ekonomi
: Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam
hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional
agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga
terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan
perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa
dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa
percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain
yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang
tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam
Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu
hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang
dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu
kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada
tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak
terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara
di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik :
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan
politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik
yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik
internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar,
yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan
kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918
sbb :
1. Duta Besar (
Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant)
adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara
yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih
rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan.
Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden
(Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai
wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan
negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge
D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan
kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase,
adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase
pendidikan dan kebudayaan, dll.
Sumber :halil4.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar